Banjarbaru – Lativi News
Direktur Jenderal (Dirjen )Mineral dan Batubara ( Minerba) , Tri Winarno menghentikan kegiatan penambangan sementara terhadap 190 perusahaan tambang , termasuk 4 Perusahan diantaranya di Kalimantan Selatan .
Hal ini mencuat, menyusul beredarnya di media sosial surat sanksi administratif nomor : T -1533/ MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.
Dalam surat itu, sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Yakni, Pasal 22: – Ayat (1) huruf b, bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Serta, Ayat (2) huruf a, bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya. Yakni, peringatan pertama tanggal 10 Desember 2024, kedua 16 Mei 2025, serta ketiga 5 Agustus 2025.
Berdasarkan hal dimaksud , maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan, tulis surat tersebut.
Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.
Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Perusahaan yang mendapat sanksi diminta untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.
Sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan secara otomatis batal, apabila Pemegang IUP telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan tahun 2025.
Tampak surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM. Sekjen Kementerian ESDM, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Di bagian lampiran tertanggal 18 September 2025, dicantumkan Daftar Direksi/Pemegang Izin Usaha Pertambangan. Ada pun perusahaan asal Kalimantan Selatan yang disebutkan, semua merupakan perusahaan batubara, yaitu :
1.CV Cakra Persada Mandiri
2. CV LATANZA
3.PT Dutadharma Utama dan
4. PT Suryaraya Pusaka
(MN)