Banjarmasin -Lativi News
Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) atas nama Tersangka SG dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Pelaksanaan Tahap II di ruang penerimaan Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin .
Siaran Pers dari Kejari Banjarmasin NOMOR : PR ā 03 / O.3.10 / Kph.3 / 02 / 2024 yang diterima oleh Lativi-News.com melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) atas nama Tersangka SG dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Berikut kasus posisinya ;
Tersangka SG : Menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik FP (DPO) yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap diantaranya, LS, TW, AS, YH, YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana SG menggunakan rekening an pribadinya dan menggunakan rekening anak-anak SG yang dikuasai atau atas perintah SG, untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang. Barang bukti yang diserahkan tersebar di Banjarmasin , kabupaten Batola dan Kabupaten Banjar yaitu :46 Bidang Tanah, 2(Dua) Bidang Tanah dan Bangunan,1 Buku Paspor; 3 Buku Tabungan Bank Panin,1 Buku Tabungan Bank BCA,1 Buah Kartu ATM Bank Panin,1 Buah kartu ATM Bank BCA dan 6Ā Bundel Rekening Koran Bank Mandiri 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin
Total aset yang disita Rp 55 M
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
(MN).