Banjarmasin, Lativi News.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan.(SPP) telah lama tidak dibolehkan, tetapi terindikasi masih ada saja sekolah yang melakukan pungutan dengan nama dan bentuk lain yang menyerupai SPP.
Di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMAN ) yang beralamat di Jalan Belitung Darat Kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan diduga masih melakukan pungutan layaknya SPP.
Untuk menyiasati pungutan , diduga pihak sekolah mengunakan ‘jasa’ Komite Sekolah, untuk menarik sumbangan sebesar Rp100.000 per bulan .
Sebelumnya, saat pertama kali digulirkan, pihak sekolah menarik pungutan itu cuma sebesar Rp50.000 per siswa.Sehubungan tahun ajaran baru, pihak sekolah menaikannya menjadi sebesar Rp100.000 sejak Juli 2023 lalu.
Dari data yang dihimpun ,buku sumbangan mirip ‘SPP’ tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah atas nama RUS dan bendahara atas nama NIR
Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel, Daryatno, yang dikonfirmasi oleh Awak Media , Senin (11/12/23) siang, terkait dugaan pungutan layaknya ‘SPP’ di SMAN 6 Banjarmasin tersebut, dengan tegas mengatakan, itu tidak dibenarkan.
Sebab, apa pun alasannya, jika sumbangan itu berbentuk ‘SPP’, jelas tidak dibenarkan.(MN)