Martapura, Koalisi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI ) dan LSM Pasukan Merah Perpedayak, melakukan Aksi, sampaikan dukungan kepada Perseroda Baramarta .
“Perseroda Baramarta berbenah mulihkan manajemen, dan ini meskinya harus didukung dan awasi, Bukan malah hembuskan isu-isu tak bertangung jawab ” tandas Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia , Ahmad Husaini dalam orasinya saat melakukan aksi di Kantor Bupati Banjar, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya ,sebagai LSM seharusnya memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Perseroda Baramarta dan Pemerintah Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel, dalam hal pengelolaan pertambangan yang dikerjakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Baramarta sekarang ini dengan kondisi pemulihan kinerja manajemen terdahulu. Kami mendukung Pemkab Banjar dan Baramarta atas pemulihan manajemen, dengan melakukan pembayaran cicilan utang setiap bulan miliaran rupiah. Itu langkah bagus dan itikad baik, bayar utang,ā ujarnya
Melalui pesan di dalam orasi dan spanduk yang dibentangkan, ia mengingatkan utang piutang Perseroda Baramarta terdahulu jangan dijadikan semacam opini.
āPerseroda Baramarta pada faktanya sudah melakukan pembayaran utang, pajak, dan cicilan PAD. Miliaran rupiah yang dicicil setiap bulan. Kita tentu mendukung niat baik ini,ā tegasnya.
LSM KAKI Kalsel sebagai pengawas dan pemantau kinerja pemerintah dan penggunaan anggaran daerah, akan mendukung kinerja baik dan memprotes keras setiap kinerja yang tidak dilaksanakan dengan baik, atau merugikan masyarakat.
“Mari kita sama sama mendukung kinerja Perseroda Baramarta untuk Kabupaten Banjar, kita awasi bersama, bukan isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tertulis di spanduk.
Baramarta dengan manajemen baru sekarang, baru selesai membenahi permasalahan terdahulu, baik utang dan tunggakan dari manajemen lama.
Penjelasan terkait pembayaran PAD Tahun 2020 memang benar telah membayar Rp 1,7 miliar, namun dibanding dengan tahun sebelumnya PT Baramarta tidak bisa melakukan pembayaran sama sekali.
Dan di tahun 2021 dari target Rp 10 miliar. Dimana PT Baramarta sudah bisa menyumbang PAD sebesar Rp 2,5 miliar.
“Karena pada saat itu juga lagi berusaha memenuhi kewajiban hutang pajak yang harus dicicil, dikarenakan keadaan perusahaan lagi tidak stabil, penjualan yang sangat sedikit sehingga harus berbagi untuk pemenuhan kewajiban yang lainnya,” ujar Husaini.
Namun Baramarta sudah melakukan pembayaran dari tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000 dari nilai PAD terutang Rp 8.298.058.410, dan kewajiban PAD yang masih tersisa sebesar Rp 1.298.058.410, dengan rincian utang sebesar Rp. 427.287.308.204 tersebut merupakan rincian
dari Hutang Pajak (PPh dan PBB) ,hutang terkait dengan proyek PT. Madhani Talatah Nusantara masa lampau dan hutang tunggakan PNBP IPPKH tahun 2021-2022 plus denda .
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah yang mewakili Bupati Banjar, berjanji akan melaksanakan apa yang disampaikan pendemo.
āMudah-mudahan ini menjadi hal positif untuk Kabupaten Banjar,ā ucapnya.
Aksi ini nampaknya menjawab aksi sehari sebelumnya di tempat sama dilakukan LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK),yang pada aksi waktu itu meminta Pemkab Banjar mengevaluasi kinerja dan bubarkan Baramarta.
Diketahui, setelah ditinggalkan pimpinan lamanya, Teguh Imanullah, karena terbukti korupsi. Kini perusahaan daerah di sektor tambang batu bara ini memang harus berbenah.
Ketika Rachman Agus ditugasi menggantikan Teguh pada akhir September 2020, perusahaan ini sudah punya utang pajak dan tunggakan sekitar Rp 427 miliar.
Sebelumnya, Dirut PT Baramarta, Rachman Agus menyampaikan, pihaknya berkomitmen membayar utang pajak peninggalan manajemen lama.
Untuk melunasi utang yang tersisa, mereka melakukan kontrak kerjasama dengan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).
Dalam kontrak tersebut disepakati, kedua belah pihak akan melakukan penyelesaian utang PT Baramarta sebesar Rp 427 miliar dari hasil proyek, paling lama tiga tahun ke depan.
Kemudian di bulan Januari 2023 PT. Baramarta telah melakukan pencicilan pajak PPh dan PBB sebesar Rp. 4.500.000.000, sehingga total pembayaran menjadi sebesar Rp. 8.480.000.000.
Pada bagian lain disinggung soal tudingan-tudingan sebelumnya, menurut Rachman Agus, yang bernada fitnah dan pencemaran nama baik institusi Baramarta serta penyebarluasan hal itu yang kiranya melanggar UU ITE, kini sedang dipersiapkan lawyer untuk dilaporkan ke Pihak Kepolisian.(MN)