Banjarmasin-Lativi News
Berkolaborasi dengan warga asal Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), LSM KOMITE Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis, (14/09/ 23).
Kedatangan mereka disambut oleh Kasi Penerangan hukum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH dan Agung Pamungkas SH MH selaku koordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel.
Dalam orasinya , KAKI Kalsel meminta Kejati Kalsel agar melakukan penyelidikan terhadap oknum Kepala Desa Sebamban, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak penyimpangan lainnya yang diduga dilakoni oleh oknum kepala desa (Kades) Desa Sebamban berinisial SY.
Menurutnya oknum kades tersebut diduga telah menyelewengkan dana CSR dari 5 perusahaan .
Selain itu, KAKI Kalsel juga meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki kerja sama angkutan, antara perusahaan dengan Koperasi KMPJ.
Ketua KAKI Kalsel ,H Akhmad Husaini menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengawal masyarakat setempat yang merasa kebingungan harus kemana lagi mengadu atas perbuatan kadesnya .
Menurutnya,oknum kades tersebut dengan pongahnya menantang untuk dilaporkan ke Aparat Penegak hukum manapun.
āKami menginginkan agar kasus ini segera ditindaklanjuti, kalau perlu segera tetapkan tersangka” tegasnya .
Lanjutnya “akibat perbuatan oknum kades ini pembangunan didesa sangat terganggu, dan tidak signifikan, sebaliknya kekayaan oknum kades tersebut bisa dibilang berlimpah”.
Selesai berorasi , perwakilan massa untuk pelaporan secara resmi diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel .
Tampak Kasi Penkum Kejati Kalsel memberikan pengarahan tentang prosedur pelaporan.
Kepada Pelapor disarankan apabila ada data pendukung atau data tambahan agar menyerahkan pada waktu yang akan datang.
Menanggapi aksi massa dan laporan, kepada Awak Media Kasi Penkum Kejati Kalsel menerangkan , bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, namun terlebih dulu pihaknya akan menelaah dan menggali informasi terkait kebenaran dari laporan (MN)