Kandangan, Selasa (01/11/2022) telah dilaksanakan acara kegiatan Peresmian 2 Rumah Restorative Justice yang mana kedua rumah perdamaian tersebut yakni berada di Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang dan Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya yang di resmikan oleh Bapak Dr. Mukri, S.H M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan secara simbolis bersama Bapak Achmad Fikry selaku Bupati Hulu Sungai Selatan di Kantor Desa Bamban Selatan.
Dalam Sambutannya Bapak Dr. Mukri, S.H M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Hulu Sungai Selatan sehingga rumah Restirative Justice ini bisa terbentuk. Kemudian Bapak Dr. Mukri menjelaskan bahwa secara Konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi. Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku, pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dan mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.
Bapak Dr. Mukri, S.H M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menjelaskan bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai (values) untuk terciptanya kedamaian dalam masyarakat, terwujudnya harmoni kehidupan dan terjaganya keseimbangan kosmis antara kehidupan masyarakat dengan alam semesta. Selain dari pada itu beliau juga mengharapkan dengan adanya sarana rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice).
Sumber : KASI PENERANGAN HUKUM ROMADU NOVELINO, S.H., M.H.