Banjarmasin Lativi-News
Komitmen Kejaksaan Negeri Tabalong dalam mewujudkan predikat Zona Integritas (ZI) WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani) yakni melakukan perubahan infrastruktur yang bermanfaat untuk Masyarakat Kabupaten Tabalong;
Pada hari Kamis 25 April 2024 Pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan Peresmian Perpustakaan Hybrid Kejaksaan Negeri Tabalong dan Taman Adhyaksa Kejaksan Negeri Tabalong.
Siaran Pers dari Kejari Tabalong yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa Kejaksaan Negeri Tabalong bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia yang menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan AKSARAMAYA sebagai Pengembang Infrastruktur Digital Library untuk mewujudkan Perpustakaan Hybrid Kejaksaan Negeri Tabalong yang bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi yang sudah dipublikasikan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan meningkatkan minat literasi bagi Masyarakat Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali, SH.,MH menyampaikan, didalam Perpustakaan Hybrid ini terdapat jumlah buku digital sebanyak 572 buku dan buku konvensional sebanyak 1124 buku yang sudah mendapatkan Sertifikat dari Perpustakaan Nasional, dimana jenis buku yang ditampilkan pada Perpustakaan Hybrid Kejaksaan Negeri Tabalong Yaitu Novel, Filsafat, Agama dan Hukum yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh Masyarakat yang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Tabalong.
Selain itu juga terdapat Aplikasi Adhyaksa Digital Library yang dapat di download Handphone, dimana perpustakaan digital berbasis media sosial yang dilengkapi dengan eReader untuk membaca ebook yang memudahkan para pembaca untuk memilih dan membaca buku yang tersedia Pada Perpustakaan Hybrid Kejaksaan Negeri Tabalong tersebut;
Bahwa selain meresmikan Perpustakaan Hybrid dan Taman Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Tabalong juga memperkenalkan icon JULAK JAGAUMAS âJaksa Pengayom Masyarakatâ, icon ini
menjadi ciri khas Kejaksaan Negeri Tabalong dengan mengedepankan kearifan local Di Kabupaten Tabalong, Dimana Julak dianggap sebagai subjek yang SARABAKAWA atau Serbabisa dan sangat diandalkan, kemudian Jagaumas adalah singakatan Jaksa Pengayom Masyarakat yang diharapkan Kejaksaan Negeri Tabalong mampu mengambil peran untuk menjadi pengayom dengan memberikan masukan dan sumbangsi yang besar bagi Kabupaten Tabalong khususnya diBidang Datun dengan program Pendampingan Hukum, Intelijen dengan PPS dan Penerangan Hukum serta Pidum dan Pidsus menjadi garda memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Tabalong. (MN)