SERANG, Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial R (Ex. Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping) berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam Penatakelolaan Ruang Khasanah / Brankas di salah satu Bank Himbara KCP Malingping Tahun 2022, (Senin, 05/02/2024).
Bahwa tersangka R melakukan dugaan korupsinya dengan melakukanĀ fraud dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Lebak dengan cara sebagai berikut:
- TersangkaĀ R memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi. Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya. Tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. Tersangka R keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka.
- Bahwa agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, maka Tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian.
- Akibat perbuatan Tersangka, salah satu Bank Himbara tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6.179.897.200,00 (enam milyar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
- Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang Tersangka.
Bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka R dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Bahwa penahanan terhadap tersangka R untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 05 Febuari 2024 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejakĀ tanggal 05 febuari 2024 sampai dengan 25 Febuari 2024.
Bahwa dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi dari internal bank tersebut.
Sumber : KASI PENKUM KEJATI BANTEN RANGGA ADEKRESNA, S.H.