Banjarmasin, Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan, di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari dimulai dari hari Senin 20 Desember 2022 sampai dengan Selasa 21 Desember 2022. Acara ini dihadiri oleh Bapak Dr. Mukri S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berserta jajarannya dan Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan Rakerda dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Dr. Mukri S.H., M.H.Pers Rilis yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Kalsel,Romadu Novelino SH MH menerangkan , Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya Rapat Kerja Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah,
Pramusyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik
Indonesia Secara konseptual Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan ini merupakan metode baru yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Untuk itulah, pelaksanaan rapat kerja daerah pada Tahun 2022 ini mengandung arti/makna strategis yang berharga bagi bersama karena dalam rangka mempersiapkan penerapan siklus baru Rapat Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai pijakan awal dalam pelaksanaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang ideal mengingat yang dibahas dalam Rekerda dimulai dari inventarisasi capaian kinerja yang telah dilakukan sebelumnya termasuk yang dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, serta pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden.
Selain itu, dalam forum rapat kerja ini dituntut juga harus mampu memproyeksi mengenai
kebutuhan riil 1 (satu) tahun ke depan (T+1) pada masing-masing satuan kerja.
Sejalan dengan hal tersebut maka Rapat Kerja Daerah Kalimantan Selatan tahun ini mengusung tema “Penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui penyusunan anggaran yang proporsional
dan berkelanjutan berbasis kebutuhan rill”.
Penentuan tema tersebut sangat relevan dan kontekstual
mengingat optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan tentunya harus didukung oleh anggaran
yang memadai (kinerja berbasis anggaran) namun disisi lain dalam penyusunan anggaran kita harus bijak mempertimbangkan dari segi proporsionalitasnya yang sustainable dengan mempertimbangkan kebutuh an
riil pada satuan kerja masing-masing.
Begitu juga dengan penyusunan Kebutuhan Rill Tahun 2024, tentunya juga harus mendasarkan pada
kebutuhan rutin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pada satuan kerja masing-masing secara
lengkap, terperinci dan menggambarkan kebutuhan riil yang sesungguhnya. Sebagaimana telah
disampaikan dalam rapat persiapan Rakernas kemaren bahwa dalam Penyusunan Kebutuhan Riil harus menggunakan Komponen SMART yakni Spesific (Spesifik),Measurable (Dapat Diukur), Achievable (Dapat dicapai) ,Relevant (Relefan dengan Visi dan Misi, RPJMN, Renstra) dan Time Bound (Berorientasi Waktu).
Begitu juga dengan rumusan usulan output Prioritas Nasional Tahun 2024 bisa dari kegiatan rutin namun harus disesuaikan dengan visi dan misi, RPJMN, Renstra. Jika kegiatan rutin dimaksud masuk dalam
Prioritas Nasional maka keunggulannya anggaran tidak dapat dipotong, akan tetapi harus bisa dihabiskan.
Harapan dari kegiatan ini dapat menghasilkan buah pikiran dalam penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan kebutuhan Riil Tahun 2024 untuk masing-masing bidang pada seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan termasuk usulan usulan/rekomendasi ke tingkat pusat sebagai bentuk
partisipasi guna kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan di daerah di masa yang akan datang. Hal itu tentunya bertujuan mewujudkan martabat Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, berintegritas, dapat dipercaya dan dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan.(MN)