Martapura, Beredar isu mengenai adanya tindak penyimpangan pada realisasi pekerjaan Renovasi Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar. Renovasi Gedung Labkesda   oleh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Satuan kerja Dinas Kesehatan  dengan  Nilai Pagu Paket Rp. 4.750.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 4.749.998.417,00, Semula,  CV. CONSTRUEREN OVERTROEVEN yang merupakan peserta lelaang dengan penawaran terendah yakni  Rp. 3.930.805.696,21 dipilih sebagai pemenang namun gugur digantikan oleh  CV. BCMP dengan harga penawaran 4.014.565.268,00, Hal ini menimbulkan isu   adanya konspirasi pada Pokja ULP yang terindikasi sengaja memenangkan salah satu perusahaan peserta tender yang diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi Administrasi / legalitas, yakni Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, sedangkan CV. BCMP  yang merupakan pemenang lelang berdirinya kurang dari tiga tahun. Selain itu, dalam pelaksaan pekerjaan, sebagai penyedia barang / jasa CV. BCMP  mengalihkan seluruh pekerjaan kepada S. Kastolani SKM CPOf  selaku PPK saat dikonfirmasi (26/10/2022) mengenai  isu tersebut  menerangkan,  bahwa dengan dipilih dan ditetapkannya  CV. BCMP sebagai pemenang lelang oleh Pokja ULP, pihaknya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hanya bisa menerima dan menganggap tidak ada permasalahan dengan  persyaratan kualifikasi Administrasi / legalitas.
Halnya isu pengalihan pekerjaan oleh CV. BCMP kepada pihak S, Kastolani membantah dan menegaskan  bahwa hingga hari ini yang bekerja dilapangan adalah perusahaan  yang bersangkutan. “hari ini saya baru saja rapat dengan Direktur dan konsultan dilapangan “ ucapnya.
Menurut Kastolani untuk pelaksanaan proyek ini pihaknya melalui Pemda Kabupaten Banjar untuk proses MoU atau kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. “Inisiasi dari kita, melakukan pendampingan secara parsial, ada bebarapa situasi atau pekerjaan yang kita mintakan Legal Opinion sama bidang Datun Kejari Banjar “imbuhnya.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Banjar, Eco Arianto di konfirmasi terkait statement dari PPK Renovasi Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menerangkan, bahwa Permohonan untuk MoU memang ada, namun karena sudah berjalan selama 10 (sepuluh) minggu maka tidak bisa dikabulkankan. (26/10/2022) “Kita bisa memberikan pendampingan secara inparsial”tuturnya.
Menurutnya Untuk permintan Legal Opinion (LO) dari Dinas Kesehatan Kab Banjar (PPK Renovasi Gedung Labkesda masih dalam proses. “Untuk Legal Opinion (LO) kita sangat berhati – hati “ pungkasnya. (MN)