Banjarmasin-Lativi News
Berdasarkan hasil ekspose , yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum H. Ramdhanu D., S.H.,M.H., Direktur TP Orang dan Harta Benda(OHARDA) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI , Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Lingkungan Kejati Kalsel,SeninĀ Ā Ā Ā (13/05/ 24).
Pada Siaran Pers Nomor:PR-81/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan, bahwa penghentian penuntutan yang telah disetujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum tersebut sebanyak 1(satu) perkara yakni dari Kejaksaan Negeri Tapin dengan Tersangka ALFIAN HARIS Bin SUYATNO disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun alasan atau pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020(MN)