Barabai, Sudah mendekati satu semester pembayaran uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan belum di bayar oleh Pemkab HST ke hampir seluruh SKPD . Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, lativinews.com melakukan konfirmasi kepada salah satu SKPD yakni Dinas Pendidikan Kabupaten HST.
Kadisdik HST, HM Anhar S.TPP melalui Dua orang perwakilannya, yakni Kasubag Kepegawaian, H Muayyad S.Ag dan Kasubag Keuangan, Rabiatul Adawiyah, saat ditemui, Rabu (14/6/23) pagi, di Barabai, mengungkapkan bahwa memang benar sudah lima bulan ini tidak mendistribusikan dana TPP untuk para pegawai Dinas Pendidikan HST.
Namun, pihak Disdik setempat mengaku, masih bisa tenang, lantaran hampir semua SKPD di HST, ikut merasakan hal yang sama.
Menurut keduanya, TPP yang terlambat dibayarkan adalah untuk bulan Februari hingga Juni 2023 ini.
“Terakhir, TPP yang kami terima adalah untuk pembayaran bulan Januari 2023 saja,” tegas Muayyad.
Sedang mengenai keterlambatan pencairan TPP tersebut, diakui, akibat terjadinya pergesaran anggaran, menyusul terbitnya Perbup HST terhadap beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja.
Sedang terkait berapa nilai TPP khusus di Disdik HST yang semestinya dibayarkan setiap bulan, adalah sebesar Rp2,2 miliar untuk sebanyak 1.800 orang guru alias pendidik, termasuk para kepala sekolah.
“Memang keterlambatan ini berlangsung hampir satu semester, namun para guru memahami, mengingat keterlambatan pembayaran TPP ini bukan dari kami, melainkan akibat pergeseran pos anggaran tadi,” timpal Rabiatul Adawiyah.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.HST dari ,Yazid Fahmi saat dikonfirmasi di kantor DPRD HST terkait keterlambatan pembayaran TPP menanggapi ,bahwa alasan yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan yang disampaikan melalui bawahannya itu merupakan alasan klasik dan terkesan dibuat-buat.
Menurutnya terkait alasan adanya pergeseran anggaran, pihak Pemda kabupaten HST tidak ada meminta persetujuan dari Dewan.
Sedangkan terkait regulasi menurut Yazid Fahmi jika ada aturan baru dari pemerintah pusat tentunya tidak hanya Kabupaten HST yang terlambat membagikan Dana TPP tetapi daerah lain pun akan sama tetapi kenyataannya daerah lain tidak ada keterlambatan.(MN).