Banjarmasin -Lativi News
Rombongan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) provinsi Kalimantan Selatan yang di komandoi oleh Bahrudin Sambangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk audiensi .Kamis,(07/03/24).
Turut dalam rombongan,ketua LSM BABAK Hulu Sungai Selatan ,Sabran dan Sekretaris Yulian Noor.
Kedatangan rombongan diterima di ruangan ekspose Pidana khusus oleh Koordinator Bidang Tindak Pidana khusus, M.Irwan SH MH beserta KasI Penyidikan pidana khusus,Irfan Effendi dan Kasi Penuntutan bidang Pidsus Aji Sumbara .
Membuka pembicaraan ,M.Irwan menyampaikan kepada para LSM terkait laporan Pengaduan yang disampaikan agar mempunyai bukti yang cukup sehingga dapat di tindak lanjuti.
Selanjutnya pimpinan LSM BABAK , Bahrudin kepada pihak bidang Tindak Pidana Khusus menanyakan perkembangan penanganan Tiga perkara dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan.
Terkait hal ini dijelaskan oleh kasidik bahwa laporan dimaksud telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri masing masing ,dimana terjadinya perkara.
Untuk laporan perjalananan Dinas atau kunker sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
“Masih belum ditanyakan perkembangannya karena terkait politis, sehingga menunggu rampung nya Pemilu ,ucap Kasidik.
Sedangkan laporan mengenai adanya penyimpangan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tabalong sudah sprintug , klarifikasi masih jalan ,belum ditemukan apa yang di maksud dalam laporan dan masih belum ada kesimpulan.
Menanggapi penjelasan , pimpinan LSM BABAK , Bahrudin menawarkan diri untuk melengkapi dan menambahkan data dan /atau hal yang diperlukan oleh penyidik .
Selesai audiensi , LSM BABAK menuju ke PTSP Kejati Kalsel untuk menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bos sekolah dasar tahun 2022 pada Diknas Hulu Sungai Selatan sekitar Rp 4.5 M.
Kemudian Bahrudin menemui Awak Media menyampaikan tentang hasil audiensi terkait progres penanganan perkara oleh bidang pidana khusus kejaksaan Tinggi Kalsel dan maklum atas penjelasan yang diberikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel.(MN)